KABARKENDARINEWS.COM || KONAWE – Kasus dugaan Penggelapan Dana Perusahaan PT. Restu Bumi Mineral ( RBM ) yang dilaporkan oleh Hendra Bayu selaku Direktur perusahaan tersebut masih bergulir di Polda Sultra hingga saat ini
Diketahui kasus tersebut dilaporkan sejak september tahun 2023 kemarin. dalam laporan itu PT. RBM ditaksir mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan ini,dimana terlapor adalah mantan Direktur Utama PT. RBM yang saat ini telah menjabat sebagai salah satu oknum Komisioner Bawaslu di Kabupaten Konawe
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, salah satunya datang dari Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe Andi IFitra.
Andi (sapaanya) mengatakan proses ini mestinya segera dituntaskan oleh pihak polda sultra sebab yang terlapor merupakan salah satu pejabat Publik di Konawe, ujarnya. Senin 06/05/2024 di Kantornya.
Ketua DPC PPWI Konawe ini menilai bahwa sesuai dengan prinsip pertanggung jawaban pidana pada pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah 1. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Demikian bunyi pada pasal KUHP tersebut jelas Andi lfitra.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus penggelapan ini masuk sebagai kategori tindak pidana. “ Jadi semestinya segera berproses hingga tuntas” ungkapnya
Kita ketahui bersama katanya, bahwa pasal 374 KUHP menyebutkan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, pungkas ketua DPC PPWI Konawe ini.
Ia berharap Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini.
“ saya berharap bisa segera rampung, karena kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu kurun waktu ini sudah cukup panjang” Pungkasnya.
Sementara Pihak Polda Sultra yang diwawancarai Awak media melalui Subdit III Reskrimum Polda Sultra via selelulernya mengatakan kasus ini masih berproses,
“ Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan” Singkatnya. (Red)