KENDARI – Tim Gabungan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, Buser77 berhasil ringkus dua pelaku pembusuran yang kerap meresehkan warga kota kendari,Sulawesi Tenggara, pada Selasa (23/1/24)malam
Diketahui kedua tersangka berinisial MA (23) dan MT (24), dengan pekerjaan tidak ada, alamat Kota Kendari. Keduanya ditangkap, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga telah melakukan TP penganiayaan dengan menggunakan busur, terhadap tiga orang, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Dari hasil introgasi yang di sampaikan kasat Reskrim Polresta Kendari, AKBP Fitrayadi mengatakan para pelaku mengaku anggota Geng dengan nama BASCAM WR
Diatara kedua pelaku yang tertangkap MA mengaku sebagai ketua Geng BASCAM WR
” Pelaku Inisial MA mengaku sebagai ketua Geng BASCAM WR, Geng tersebut kumpulan sekelompok remaja yang di bentuk oleh pelaku di kota kendari,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari Fitrayadi
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, TKP pertama di Jl. Budi Utomo pada 3 Desember 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, dengan korban Evan Hidayat, dimana busur tertancap pada paha sebelah kanan korban.”terangnya
“TKP kedua dan ketiga kejadiannya di Jl. Gunung Meluhu pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 00.10 dan 01.20 Wita, dengan korban Muh. Rasya, busur tertancap pada bagian punggung, serta pada bagian betis sebelah kanan korban,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian kata Fitrayadi,TKP pertama, korban bersama rekan-rekanya sedang nongkrong di Bengkel Tipal Motor, kemudian tersangka bersama rekannya mengendarai sepeda motor (sekitar 20 orang), melintas depan korban, dan tiba-tiba menjerit karena terkena busur yang dilakukan oleh tersangka 1, yang di bonceng oleh tersangka 2. Setelah itu kedua tersangka, mempercepat kendaraannya dan menghilang, sementara korban dilarikan ke RS. Bhayangkara guna mendapatkan perawatan.
Selanjutnya TKP kedua, korban dari Jl. Perkuburan berboncengan dengan rekannya untuk mencari makan dengan melewati jalan Jl. Gunung Meluhu Dalam. Selanjutnya korban keluar dari jalan tersebut dan melihat sekelompok pengendara sepeda motor yang tidak dikenali berada di depan gerbang jalan tersebut. Saat melintas kelompok tersangka meneriaki korban, dan sontak korban dan rekannya melajukan kendaraannya, namun Kelompok tersangka mengejar sambil melepaskan busur dan mengenai tubuh korban,” Jelasnya.
Kemudian TKP ketiga, tambah Fitrayadi, setelah tersanga melakukan pembusuran sebagaimana pada korban di TKP kedua, tersangka dan kelompoknya melarikan diri dan saat melajukan kendaraannya, tersangka kembali melepaskan mata busur dan mengenai korban yang sedang berboncengan dengan rekannya.
“Kedua tersangka adalah sekelompok remaja, yang menamakan kelompoknya dengan sebutan BESKEM WR. Tersangka 1 diduga sebagai Ketua BESKEM WR, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Barang bukti 3 mata busur yang terbuat dari besi dengan ketapel,” Pungkasnya. (Red)