KABARKENDARINEWS.COM || KENDARI – Sejumlah Massa Aksi yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Mahasiswa bersama Ormas Sultra. Geruduk Rumah Makan Ayam Goreng Bang Awal yang beralamat di jalan sao – sao Kota Kendari. Minggu (13/05/24).
Massa Aksi menuntut penutupan RM. Bang Awal karena diduga kuat tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Selain itu Rumah Makan Bang Awal kerap menjadi biang kerok ke macetan panjang di jalan soa – sao, karena tidak memiliki lahan parkir yang cukup RM Bang Awal juga telah menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir.
Jendlap, Ardianto SH mengatakan RM Bang Awal diduga kuat tidak mengantongi Izin berupa NIB, K3L, SPS, UKL-UKP atau Amdal.
RM Bang Awal merupakan rumah makan dengan risiko tinggi olehnya itu wajib hukumnya memiliki Izin tersebut,” ujar Eks kepala Bidang Lingkungan Hidup IMM itu.
Jika nantinya benar Rumah Makan Bang Awal tidak memiliki Izin yang dimaksud maka wajib hukumnya pemerintah Kota Kendari atau dinas terkait menutup dan menghentikan sementara aktivitas RM Bang Awal,” kata Ardianto
Karena itu hari ini saya bersama dengan teman teman menggelar unjuk rasa di RM Ayam Goreng Bang Awal untuk mendesak dan meminta kepada pemilik RM Bang Awal agar bisa menjelaskan perihal tuntutan kami
Sayangnya pemilik RM. Bang Awal tidak berada di tempat dan hanya di temui oleh Karyawan dan staff RM. Bang Awal yang tidak memiliki kapasitas dan tidak tau apa apa untuk memberikan penjelasan terkait dengan Izin NIB, K3L, SPS, UKL-UKP atau Amdal.
Sementara itu Aldi Lamoito (orator) menyayangkan terkait penggunaan bahu jalan RM. Bang Awal yang kerap mengundang ke macetan panjang di jalan sao – sao.
Belum lagi, belum lama ini salah satu anggota massa aksi pernah mengalami kecelakaaan di tempat tersebut akibat macet dan sejumlah kendaraan yang parkir di depan RM. Bang awal tidak beraturan
” harusnya kalau tidak cukup lahan parkir jangan di paksakan parkiran berdesak desakan hingga sampai menggunakan bahu jalan, karena akan rawan kecelakaan dan macet nantinya” tukas Aldi Lamoito.
Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dari aturan di atas, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir.”Terangnya
Hari ini sebagai bentuk peringatan saja, Aksi kami, kemudian dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa besar – besaran di RM Bang Awal sampai di tutup,” Tegas Ketua BEM itu
Manager RM. Bang Awal sempat menemui massa Aksi dan mengakui telah mencor bahu jalan dan digunakan sebagai lahan parkir, Alasanya biar rapi,” katanya.
Sampai berita ini di turunkan pemilik RM. Bang Awal belum bisa di konfirmasi, Kendati demikian awak media ini akan berusaha melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawab,(H)