KENDARI – Dilangsir dari sejumlah pemberitaan di media online bahwa Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo diduga telah menerima kucuran dana puluhan juta rupiah setiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang beraktivitas di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kab.Konsel
Dari beberapa Informasi yang dihimpun. Sejumlah media menyebut bahwa kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan tambang PT WIN kepada Kapolres Konsel sebagai upaya pihak perusahaan mengamankan aktivitas pertambangannya.
Menanggapi hal itu seperti apa yang telah beredar di Media Online, Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo. tegas membantah tuduhan tersebut
Menurut Wisnu bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, bahkan ia juga mengatakan sudah kurang lebih 2 tahun ia bertugas sebagai Kapolres Konsel tidak pernah menerima atau meminta kepada pihak perusahaan,” jelasnya
“saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel, termasuk PT WIN untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya,” terang Wisnu Wibowo kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).
Lebih lanjut Kapolres Konsel itu menambahkan, bahwa pihak Polres Konsel justru mendukung adanya investasi yang ada di wilayah Kabupaten Konsel, karena Investasi dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Konsel khususnya.”katanya.
“Kita ini Polri justru mendukung pihak investor yang datang di Kabupaten Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita. Itu tidak benar,” ujar Wisnu.
Sementara berkaitan dengan adanya dugaan tindakan pidana penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak PT WIN, lanjut Wisnu, pihak penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung telah melakukan pengecekan lokasi bersama pihak BPN Konsel, dan hasilnya tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan masyarakat oleh pihak PT WIN.” Terang Wisnu
Adapun untuk perkara penyerobotan lahan yang dituduhkan kepada pihak PT WIN, pihak penyidik juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama-sama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konsel dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan IUP PT WIN,” jelas Wisnu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT WIN tentang tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT WIN yaitu tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan, dan proses penyidikan sedang berjalan,” Terang Henryanto.
Selain itu Henryanto juga menambahkan bahwa latar belakang dari adanya penghalang-halangangan aktivitas pertambangan tersebut, yakni warga menuduh pihak PT WIN melakukan penyerobotan lahan masyarakat, dan diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.
“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT WIN kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel, dan hasilnya pihak PT WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya.” Jelasnya
Sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 lalu telah dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratorium,” pungkas Henryanto. (HNr)