KABARKENDARINEWS.COM || JAKARTA – Himpunan pemuda mahasiswa peduli hukum sulawesi tenggara-jakarta (HPMPH SULTRA-JAKARTA). Akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh KOMISARIS PT.ANUGRAH GRUP Yang terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI)
Hal itu di sampaikan langsung oleh Ketua umum HPMPH SULTTra JAKARTA. Muh hidayat mengatakan ada dugaan kejahatan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Kolaka sulawesi tenggara.
Kegiatan tersebut kata Muh hidayat sudah cukup lama berjalan namun tidak tersentuh oleh hukum sama sekali sehingga HPMPH SULTRA JAKARTA akan melaporkan ke pihak yang berwajib secara hukum yakni KLHK RI.
Selain itu, Muh hidayat juga mengatakan dugaan Kejahatan lingkungan di Kolaka tersebut sudah berjalan lama dan tidak ada proses sama sekali dari aparat penegak hukum (APH), hal itu tidak mengherankan karena ternyata Komisaris PT. Anugrah Grup di duga kuat di bekingi dan dilindungi oleh oknum TNI.” katanya
“Sepengetahuan saya sudah lama terjadi aktivitas kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT.Anugrah Grup di Kolaka, cek per cek, ternyata Komisaris PT.Anugrah grup diduga kuat di bekingi oleh oknum aparat TNI. dan Datanya (bukti – bukti temuanya) sudah saya siapkan untuk diserahkan dan di laporkan ke KLHK RI” ujarnya
Lebih lanjut kata muh hidayat aktivitas kejahatan lingkungan yang di lakukan PT. Anugrah Grup itu terjadi di desa oko oko kec.pomalaa
“Aktivitas kejahatan lingkungan ini diduga kuat dibekingi oleh oknum TNI, saya heran kok oknum aparat TNI tersebut membekingi komisaris PT.Anugrah Grup ” Ucap muh hidayat penuh tanya.
“Huh hidayat menyatakan bahwa memiliki beberapa bukti kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT.Anugrah Grup di Oko oko, Kecamatan Pomalaa, Kolaka Sulawesi Tenggara.
Kemudian HPMPH SULTRA JAKARTA juga menduga adanya kongkalikong antara POS GAKUM KENDARI dan KOMISARIS PT.ANUGERAH GRUP yang di mana sampai saat ini pos Gakum kendari tidak transparan terhadap proses penanganan berkas Komisaris PT.Anugrah grup.” Terang Muh Hidayat.
Kami melihat, hasil dari kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT.Anugrah grup tersebut sudah sangat merugikan masyarakat setempat di Desa oko oko kec.pomalaa.
Oleh karena itu, atas perbuatan tersebut kami akan melaporkan ke KLHK RI Agar dapat di usut tuntas kejahatan lingkungan di kabupaten kolaka.” Tutupnya.
Guna keperluan konfirmasi, hingga berita ini dilansir pihak terkait belum berhasil terhubungi awak media ini terkendala Akses untuk mengkonfirmasi melalui via handphone. Kendati demikian media ini tetap memberikan hak jawabnya kepada pihak terkait bila mana nanti telah berhasil terkonfirmasi (A)