KABARKENDARINEWS.COM, KONSEL – Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menduga aktifitas yang dilakukan oleh ke dua perusahaan tambang batu yakni PT. Dasar Dinamis Inti (DDK) dan PT. Watu Sakti Perkasa (WSP) di Kecamatan Moramo melanggar hukum.
Hal itu di katakan langsung oleh Wakil Bupati LIRA Konsel, Joni Setiawan SH. mengatakan berdasarkan data yang dimiliki PT. DDK dan PT. WSP diduga telah melakukan pengiriman batu ke Morowali tanpa dokumen.
“Sehingga kami menduga di sana ada transaksi jual beli dokumen,” ucap Joni kepada media ini, Selasa (9/7/24).
Dari beberapa informasi yang didapatkan, Joni mengaku bahwa untuk memuluskan transaksi yang mereka lakukan dengan menggunakan milik CV. Ilyas Karya dengan melewati Jety tersus ramadan Moramo Raya.
Oleh karenya kegiatan tersebut menjadi Atensi dari LIRA Konsel secara kelembagaan,”ujar joni
Karena adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut, LIRA Konsel akan menggelar Aksi unjuk rasa di beberapa instansi terkait yakni Dinas DPMPTSP-ESDM dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kamis mendatang kami akan melakukan Demonstrasi di beberapa instansi terkait, sekaligus kami akan melakukan pelaporan secara resmi di Kejati Sultra dan akan kami kawal secara kelembagaan,” tegasnya. (red)