KabarkendariNews.com, KENDARI – Kasus dugaan pelanggaran pertambangan di kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Dalam sorotan, Kali ini melibatkan PT. Jagad Rayatama (PT.JRT).
PT Jagad Rayatama merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Konawe Selatan, kecamatan Palangga selatan,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan Informasi yang di peroleh media ini, Dalam perjalanan PT Jagad Rayatama diduga kuat melakukan kejahatan pertambangan
Menurut, Asosiasi Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (ASPEK SULTRA) PT. Jagad Rayatama dalam perjalanan aktivitasnya diduga melakukan kejahatan pertambangan terkait dengan penjualan ore nikel.
Dimana, pada tanggal 24 Desember 2023 PT. Jagad Rayatama terciduk sebelum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) diduga melakukan penjualan Ore Nickel tanpa mengantongi RKAB.
Oleh karenanya, Aspek Sultra menilai hal tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum yang cukup serius dan harus di atensi Aparat Penegak Hukum (APH),” Ujar Ketua Aspek Sultra, Asdar Abas. Kamis (03/10/24)
Lebih lanjut Asdar (sapaanya) mengatakan bahwa kami telah mengantongi sejumlah bukti – bukti yang ada dan kami sudah sodorkan ke APH terkait adanya dugaan tindak pidana kejahatan pertambangan
Selain itu, Kata Asdar Dokumentasi dan bukti yang kami pegang saat ini menunjukkan bahwa aktifitas PT. Jagad Rayatam sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel di tanggal 24 Desember 2023 tanpa RKAB , “Tutur, Asdar Abbas.
Sebagaimana dalam amanat undang- undang bahwa barang siapa yang melanggar hukum maka patut di beri sanksi
Lebih jauh Asdar mengurai bahwa PT. Jagad Rayatama dalam kasus ini di duga kuat telah melanggar aturan karena melakukan aktivitas penjualan pada tanggal 24 Desember 2023 dan berhasil mengirim sebanyak dua Tongkang. Akan tetapi dalam kegiatan penjualan itu PT Jagad Rayatama diduga tidak mengantongi RKAB
Selain itu juga, Asdar membeberkan bahwa kegiatan melanggar hukum tersebut diduga dilakukan bersama- sama dengan kontraktor miningnya yakni PT. Albar Jaya bersama (PT.AJB).
Belum lagi PT. Jagad Rayatama diduga telah memfasilitasi beberapa tambang ilegal atau koridor yang ada di sekitaran IUP nya. Modusnya diduga kuat dengan cara menyediakan atau menyewakan jalan Hauling,” Terang Asdar Abas
Dugaan kejahatan tindak pidana pertambangan itu telah di laporkan
ke ESDM Sultra dan Polda Sultra, Namun sejauh ini belum ada Informasi lebih lanjut sejauh mana laporan itu ditangani.
Oleh karenanya Asosiasi Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara berencana bakal kembali menggelar Aksi unjuk rasa agar kiranya kejahatan pertambangan yang diduga di lakukan oleh PT. Jagad Rayatama dinilai kebal Hukum dapat segera di Proses
Terkait Kejahatan Pertambangan yang satu ini kami tidak akan berhenti menyuarakan sampai Hukum benar benr di tegakan kepada para pelaku
” No Viral No Justice” Tutup Ketua Umum. Asosiasi Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara
Sementara, Pihak PT. Jagad Rayatama untuk di Konfirmasi Awak media ini belum memiliki Akses, kendati demikian Awak media ini akan berusaha melakukan Konfirmasi kembali dan tetap memberikan hak jawab kepada pihak – pihak terkait, demikian (H/s/adm)