KENDARI – Komisi II DPR Provinsi Sultra dan Anggota Komisi IV Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkara susu kadaluarsa yang sempat menyita perhatian Masyarakat Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPR Provinsi guna untuk mendengarkan tanggapan Pemilik Swalayan Marina Mart terkait dugaan penjualan Susu Lactogen 1800 gram yang di beli oleh salah satu konsumen di kota Kendari yang menyebabkan anaknya sakit akibat meminum Susu yang sudah Kadaluarsa tersebut, sehingga dengan kejadian tersebut pihak Orang tua korban minta keadilan dan pertanggung jawaban pada pihak Marina Mart. Rabu (19/03/24)
Namun, sebelum RDP di mulai Wakil Ketua Komisi II DPR Provinsi Sultra Sudirman. Mempersilahkan pada ibu Korban untuk menceritakan kronologisnya ,dan langka langka apa yang sudah di lakukan oleh pihak Balai POM Provinsi dan Disperindag dan BPS, serta pihak kepolisian menanggapi dalam permasalahan ini ,karena kasus ini sudah hampir dua tahun tepatnya di tahun 2022 , sehingga DPR turun tangan melakukan langka langka lewat RDP terkait permasalahan ini, dan bagaimana empati dan pihak swalayan Marina Mart pada Korban.
Adapun. Kronologis kejadian awal Mariana (orang tua korban) menguraikan bahwa permasalahan ini terjadi pada tanggal 2 juli 2022 , kata ibu mariana pada saat itu saya bersama dengan anak saya bernama Alfatar saat itu masih berusia 7 bulan, beli susu lactogen dua kardus yang 180 gram dan 350 gram di swalayan Marina Mart terkenal di kota kendari masing masing satu gardus, ironisnya pihak kasir Marina Mart tidak mengatakan bahwa susu lactogen yang 180 gram untuk usia 6 sampai 12 bulan itu sudah kadaluarsa atau expired.
Selnjutnya kata dia sekitar jam 3:40 WITA tiba di rumah langsung saya meminumkan pada anak saya kurang lebih dari 12 jam sekitar jam 12 malam anak saya mengalami Mual dan Muntah muntah, dan Mencret, menjelang pagi muncul bintik merah di badan anak saya. Setelah saya melihat kemasan susu tersebut ternyata sudah kadaluarsa sejak bulan Juni tahun 2022.
Lalu esok Paginya sekitar jam 10 saya datang pertanyakan di swalayan Marina Mart menyamar sebagai pembeli saya masih melihat ada tiga gardus Susu Lactogen 1800 gram yang sudah expired, di pajang di rak, langsung saya tanyakan kenapa susu yang sudah kadaluarsa masih di jual dan saat itu saya di usir oleh Securiti Marina Mart saya di tuding ngarang cerita padahal jelasnya saya ada bukti Vidio,” ujarnya
Kemudian atas peristiwa itu saya langsung melapor di Polsek Mandonga yang terima pengaduan saya Bapak Ardiyansah dan mengarahkan agar anak saya di bawah sama dokter Musyawarah untuk di periksa.
Sesudah setelah beberapa hari kemudian datang dari Balai POM sebanyak 9 orang tiga laki laki dan enam orang perempuan kerumah saya tanyakan kondisi anak saya dan sambil bertanya kenapa bisa ada susu kadaluarsa di Swalayan Marina Mart saya jawab apa kerja Balai POM selama ini sehingga tidak mengetahui ada susu Kadaluarsa yang di perjual belikan.
“kurang lebih dua tahun saya berjuang pak untuk meminta keadilan anak saya pada instansi terkait maupun pihak penegak hukum justru kasus ini di SP3 oleh pihak kepolisian.”katanya
Bahkan yang paling menyakitkan pihak Disperindag dan Balai POM prov Sultra mengatakan bahwa tidak apa kalau minum susu yang sudah kadaluarsa kalau baru tiga bulan itulah jawaban yang menyakitkan buat saya pak.
Menanggapi keterangan ibu Mariana pihak Disperindag dan Balai POM prov Sultra dan BPS masing masing membela diri bahwa pengaduan ibu mariana kami sudah tindak lanjuti, yang jadi pertanyaan kenapa hampir dua tahun permasalahan ini tidak ada penyelesaian dari pihak Marina Mart kalau memang benar dari tiga instansi tersebut bekerja sesui tupoksi masing-masing.
Lain hal tanggapan dari pihak BPS, tidak melanjutkan penyelesaian permasalahan ini sesuai tupoksinya karena sebagian staf BPS sudah pada pensiun bahkan SK yang kami pegang masih jaman mantan Gubernur Sultra.
Klarifikasi dari penyidik Polres kendari menanggapi tudingan bahwa kasus ini sudah di SP3 di Sampaikan langsung oleh Kasat Reksrim Polresta Kendari AKP Fitriadi mengatakan bahwa, mengenai kasus ini pihak penyidik tidak menghentikan kasus ini (SP3 ) hanya penyidikannya di hentikan dan penyelidikannya tetap di lanjutkan,” terangnya.
Menanggapi tanggapan dari tiga Instansi Disperindag ,Balai POM dan BPS apa yang mereka lakukan selama ini,tentang permasalahan ini justru mendapat teguran dari Komisi II yang memimpin RDP.
Pantauan awak media pihak Swalayan Marina Mart maupun pengacacaranya tidak hadir di RDP tersebut karena sedang berada di jakarta, dan akan dilaksanakan kembali apabila pemilik Swalayan Marina Mart sudah berada di kota Kendari.
Dalam Rapat Dengar pendapat tersebut Wakil Komisi II DPRD Provinsi Sultra Sudirman, berjanji akan menindak lanjuti permasalahan ini sampai selesai.
Apabila pihak Swalayan Marina Mart tidak mengindahkan RDP untuk hari berikutnya, dengan tegas mengatakan jangankan disegel saya akan merekomendasikan pada instansi terkait untuk mencabut Izin nya kalau perlu,” ujar Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera ini serius menangani permasalahan ini.
Didit Hariadi selaku Kuasa hukum Amriati ibu Kandung Korban akibat meminum susu yang sudah kadaluarsa tersebut, menegaskan kasus ini bukan kasus biasa, Kenapa Dinas terkait maupun pihak kepolisian permasalahan ini sejak tahun 2022 pihak orang tua korban telah melaporkan kasus ini hingga sampai saat ini tidak ada titik terang penyelesaiannya.
Pihak kuasa hukum Ibu Mariani minta Balai POM agar melakukan Restoratif Justice dan meminta pengadilan Abistrase.
Seharusnya Balai POM perlu menegakkan aturan sesuai tupoksinya jangan membiarkan permasalahan ini berlarut larut tidak ada penyelesaian.
Oleh karena itu Didit Hariadi selaku Kuasa Hukum korban Susu Kadaluarsa meminta pada komisi II DPR provinsi untuk merekomendasikan pada istansi terkait agar Swalayan Marina Mart Kendari di tutup untuk sementara sampai ada titik terang penyelesaian permaalahan ini antara kedua bela pihak .
Pihak kuasa hukum juga tegaskan Agar kita lakukan Rekonsiliasi Memaafkan tapi tidak melupakan.
Setelah rapat RDP selesai dua ormas yang mendampingi kasus ini yakni Aliansi Pemuda Pelajar ( AP2 ) yang di ketuai oleh Laode Hasanudin dan ormas Tapak Kuda bersatu yang di ketuai oleh Bustam bersama keluarga Korban dan Kuasa Hukum Korban langsung menuju Swlayan Marina Mart, Untuk melakukan aksi atas kekecewaan tidak hadirnya Pemilik Swalayan Marina Mart saat RDP.
Sementara pihak Swalayan Marina belum dapat di konfirmasi untuk di mintai tanggapannya. Kendati demikian Media ini tetap berusaha melakukan Konfirmasi dan memberikan hak Jawab.(Aes)