KABARAKENDARINEWS.COM || KONAWE – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait dana Hibah kembali menghebohkan jagad maya. kali ini informasi dugaan penyalahgunaan dana Hibah datang dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
Mencuaknya Informasi ini karena adanya dugaan Laporan Pertanggung Jawaban Siluman yang bersumber dari dana hibah di Kabupaten Konawe.
Selain itu dugaan penyalahgunaan Dana Hibah ini turut menyalahi prosedur hingga adanya dugaan ditemukan kejanggalan pada peserta yang mengikuti kegiatan Rakernas di Kota Ambon tahun 2023.
Informasi ini sempat menghebohkan para penggiata anti korupsi di sulawesi tenggara dan pengguna media sosial aktiv
Lembaga Pengawas Pembangunan dan Pelaporan Tindak Pidana Korupsi (LPPP -TIPIKOR) Sulawesi Tenggara, melalui Sekertaris Jendral (Sekjend) Asrul SH mengatakan bahwa Persoalan masalah hibah ini kami melihat penuh kejanggalan dan hal tersebut perlu di ungkap agar dapat dipertanggung jawabkan oleh para pelaku yang terlibat di dalamnya.
Sebab Kata Asrul karena dalam kegiatan di kota ambon yang mengikuti hanya dua orang sementara sisanya tidak diketahui kemana,” ujar Asrul penuh tanya.
Lanjut dikatakan Asrul, kemudian untuk pelatihan – pelatihan kami juga menemukan kejangalan dimana tidak satu pun dilaksanakan, begitupun kegiatan Konsultasi kami menemukan kejangalanya dimana kegiatan itu kami juga menduga tidak dilaksanakan di Tahun Anggaran 2023 lalu,”bebernya
Oleh karena itu, berdasarkan temuan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) belanja hibah sebesar Rp.500.000,00. ditemukan hanya dua orang yang mengikuti kegiatan rakornas di kota Ambon Maluku tahun 2023 dalam kegiatan yang berbeda di LHP BPK atas LKPD Kabupaten Konawe tahun 2023. Dan bendahara kegiatan dalam bantuan Organisasi Profesi PPNI pada saat itu adalah ibu (FR)
Asrul menyebut bahwa pihaknya mengetahui keberadaan laporan keuangan bendahara (FR) atas dugaan penyalahgunaan dana Hibah PPNI, dalam hal ini diduga tidak sesuai dengan survei atau pengecekan terkait perjalanan ke Kota Ambon,” jelas Asrul
Selain itu, Kegiatan Konsultasi juga diduga tidak pernah di lakukan tapi laporan keuangan ada dan kami duga itu adalah Laporan pertanggung jawaban Fiktif.
Oleh karena itu kami meminta kepada Aparat Penegak hukum agar segera Memanggil dan Memeriksa Bendahara PPNI inisial (FR)
Lebih lanjut Asrul menambahkan bahwa atas kelalaianya itu kami menemukan realisasi belanja hibah tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.” Kata Asrul
Kemudian ditambah lagi ada kegiatan kegiatan lainnya yang disampaikan bendahara (FR) kami juga duga tidak didukung dengan dokumen pendukung yang menunjukkan fakta pelaksanaan kegiatan.
“Seperti bukti bukti peserta, bukti daftar hadir peserta dan bukti yang dilampirkan hanya bukti transfer”katanya.
Tidak lengkapnya dokumen LPJ itu mengakibatkan tujuan pemberian hibah tidak tercapai serta beresiko pada penyalahgunaan belanja hibah dalam mendanai kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang diajukan,” tukasnya.
Selanjutnya kata Asrul tidak telitinya saudara (FR) sebagai Bendahara PPNI dinilai tidak sesuai dengan kebijakan Mentri Keuangan dan Perda kabupaten Konawe yang telah menetapkan peraturan yang mengatur pembentukan tim evaluasi di OPD teknis, tata cara verifikasi proposal dan LPJ hibah, kepanitian kegiatan yang didanai dapat melibatkan OPD teknis dan persyaratan pencairan hibah yang mempertimbangkan kebenaran substansi proposal dan LPJ.”ucapnya
Untuk itu kami meminta dengan Tegas kepada Aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa saudara (FR) atas laporan pertanggungjawaban Keuangan negara, yang mana LPJ Bantuan organisasi profesi PPNI yang kami menduga Palsu.
Kami minta saudara (FR) selaku Bendahara keuangan untuk mempertanggung Jawabkan laporan keuangan negara yang kami duga Palsu dalam kegiatan yang didanai dari belanja hibah tersebut
“Jangan sampai uang Negara hanya digunakan tidak didasari pertanggung jawaban. Jika ada yang begitu maka kami pastikan pihak pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan Dana organisasi Profesi PPNI tahun 2023 pasti akan di proses hukum.” Jelas Asrul
Kami berharap penegak Hukum segera memeriksa secara menyeluruh siapa saja yang terlibat didalamnya, sehingga Publik masih percaya bahwa KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki taring dalam Pemberantasan Korupsi.
Terakhir Asrul menegaskan pihaknya menantang penegak hukum mulai dari KPK, BPK, KEJAKSAAN hingga KEPOLISIAN untuk segera mengusut tuntas kasus dana HIBAH PPNI ini.
” Kami harap APH segera memanggil serta memeriksa bendahara PPNI saudara (FR) karena kami duga kuat sebagai biang kerok utama terjadinya dugaan penyunatan dana hibah PPNI,” Tegas Asrul
Sementara itu saudara (FR) untuk dikonfirmasi. awak media ini tidak memiliki akses, kendati demikian awak media ini akan berusaha melakukan konfirmasi dan tetap memberikan hak jawabnya bila mana nanti telah terkonfirmasi (H)