KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait dugaan korupsi di balik pembangunan Tower PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin Arifin mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sultra beberapa waktu lalu. Namun karena orang-orang yang dipanggil tidak membawa dokumen, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.
“Ada datang PPK bersama timnya, tapi dia tidak bawa dokumen sama sekali,” katanya, Jumat (12/1/2024).
Pihak terkait yang juga rencananya akan diperiksa di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), kuasa pengguna anggaran (KPA), juru bayar, Tim Panitia Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP), konsultan perencana dan pengawasan, BPKAD Sultra, serta pihak Bank Sultra.
“Pekan depan kita periksa kembali,” ujarnya.
Bustanil menambahkan, kasus rasuah tersebut ditemukan pertama kali oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra. Mereka menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp7,7 miliar.
Temuan itu pun dilaporkan LSM Triga Nusantara (Trinusa) ke Kejari Kendari pada Selasa (14/10/2023) lalu. Trinusa membawa bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk penyelidikan awal dugaan rasuah di bank plat merah tersebut.
“Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, karena sebagai kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra,” kata Wakil Ketua Trinusa Sultra, Alwin Hidayat.
Alwin menjelaskan, saat BPK melakukan pengecekan fisik, pembangunan gedung 14 lantai senilai Rp116 miliar itu ditemukan adanya kekurangan volume dan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Ia merinci, pekerjaan kekurangan volume antara lain, struktur Rp4,5 miliar, arsitektur Rp1,8 miliar, bangunan penunjang Rp3,9 juta, dan pekerjaan mekanikal elektrikal Rp202 juta. Total kelebihan bayar Rp 6,6 miliar.
Sementara untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain, dinding Rp791 juta, plafon gypsum Rp49,6 juta, pasangan double gypsum Rp316 juta, dan plumbing Rp1,5 juta. Total kelebihan bayar Rp1,1 miliar.
“Total kelebihan bayar dua pekerjaan itu senilai Rp7,7 miliar. PT BA (kontraktor) kemudian melakukan pengembalian Rp6,6 miliar. Artinya masih ada kerugian negara Rp1,1 miliar yang sampai hari ini belum dikembalikan,” ungkap Alwin.
Alwin berharap, Kejari Kendari segera memproses laporan ini dan memeriksa Direktur Bank Sultra, PPK, kontraktor, dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.