KABARKENDARINEWS.COM || JAKARTA – Kabar tragis datang dari seorang polwan Briptu FN (28) membakar suaminya yang juga seorang polisi yaitu Briptu BRDW
Adapun Motif anggota polisi wanita(Polwan) Polres Mojokerto,briptu FN, ( 28) nekat membakar suaminya, Briptu RDW (27) anggota Polres Jombang karena kesal karena korban kerap menghabiskan uang untuk judi online.
“Bahwa motif daripada kejadian ini bahwa saudara almarhum ini, Briptu RDW ini sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk, mohon maaf ini, main judi online,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, dilangsir dari waspada.id Minggu (9/6/24)
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, aksi pembakaran itu bermula dari cekcok antara pasangan suami istri tersebut pada Sabtu (8/6).
Saat itu, FN sempat menanyakan kepada sang suami perihal gaji ke-13 yang hanya tersisa sebanyak Rp800 ribu. Ia pun bertanya soal penggunaan gaji ke-13 itu kepada sang suami.
Namun, sebelum percekcokan terjadi, ternyata FN telah lebih dulu membeli bensin dalam botol plastik dan membawanya pulang ke rumahnya di asrama polisi.
FN sempat memfoto botol berisi bensin itu dan mengancam sang suami akan membakar anak mereka bila RDW tak kunjung pulang.
Singkat cerita, cekcok antara suami istri itu tak terelakkan dan berujung pada aksi pembakaran yang dilakukan FN terhadap korban.
“Ya kejengkelan istri itu tadi. Karena memang perilaku almarhum ini menghabiskan uang yang harusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dipakai untuk main judi online,” ucap Dirmanto.
Akibat peristiwa itu, RDW mengalami luka bakar hingga 96 persen di sekujur tubuhnya. Korban sempat dirawat di RSUD Kota Mojokerto, namun akhirnya meninggal dunia pada Minggu kemarin.
Kini, FN telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, FN dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Teranyar FN akibat aksi nekatnya itu, terancam menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/6).
Dirmanto menyebut Briptu FN sudah ditahan. Namun karena ia masih memiliki tiga anak, yang terdiri dari satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan, yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus bersama anaknya.
“Sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jawa Timur,” katanya.
Di sisi lain, Dirmanto meminta agar publik atau warganet tidak membagikan informasi liar tentang kasus ini di media sosial. Ia juga berharap masryarakat menghargai hak privasi kekuarga korban maupun tersangka.
“Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi daripada kasus ini,” ujarnya. (Red)