KABARKENDARINEWS.COM || KONSEL – Enam unit Mobil tangki pengangkut minyak sawit yang diduga milik PT. Ceria Alam Perdana (PT.CAP) disandera oleh warga Desa Watudemba kecamatan Palangga Kab.Konsel. Rabu (5/6/24). Kini mobil berkapasitas dengan kapasitas 1.0000 kiloliter itu dipaksa parkir oleh para warga di pinggir jalan poros Watudemba – lakara
Kordinator warga masyarakat Watudemba Bebi, mengatakan bahwa aksi penyanderaan ini sangat beralasan dan merupakan puncak kekesalan para warga. Sebab, sejak dalam beberapa hari terakhir Mobil tangki bermuatan minyak mentah sawit tersebut kerap lalu lalang di jalan ini, namun tidak berkordinasi sebelumnya baik kepada warga maupun pemerintah setempat
“Pada dasarnya kami tahan ini mobil karena tidak ada kordinasi terhadap penggunaan jalan di desa kami oleh aktivitas perusahaan,”ungkap bebi
Selain itu, kata bebi, dampak yang di timbulkan akibat adanya aktivitas perusahaan siapa akan bertanggung jawab, baik dari segi kesehatan, keselamatan maupun dampak fisik pada jalan yang di lalui.”ujarnya
” hal Ini jikalau tidak ada etikat baik dari perusahaan lillahi taalla kami tidak akan lepaskan” kecamnya
Ini masalah nya, melintasi jalan umum dari pihak perusahaan tanpa koordinasi dari pihak pemerintah setempat,” ucap bebi kepada wartawan
” Ini mobil tangki dari pabrik muat minyak sawit mau diantar ke pelabuhan lakara pak,” ujarnya
Setelah dilakukan berbagai konfirmasi diketahui, mobil tangki bermuatan minyak mentah tersebut merupakan milik CV. Arjuna Serdadu Lima Tujuh (CV.ASLT)
dari pengakuan bebi (warga) yang sempat dihubungi oleh seseorang berinisial ( I ) sempat melayangkan intimidasi bahwa oknum tersebut mengaku merupakan salah satu anggota TNI.
” Iya ada yang menelpon katanya namanya Irpan . dia sempat bilang kalau di tahan itu mobil tangki Jagan sampai turun dari dandim”
Sementara itu, Juru bicara warga Ardianto SH, mengatakan bahwa sehubungan dengan penahanan mobil PT. CAP di desa watudemba oleh masyarakat karena tidak ada nya sosialisasi kemudian melakukan pemuatan minyak kelapa sawit, tentu ini akan menimbulkan banyak dampak yang terjadi dimasyarakat, salah satu masalah yang timbul adalah masalah penggunaan jalan umum yang meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten untuk kegiatan pengangkutan minyak kelapa sawit.
Dalam hal ini PT CAP melintasi jalan umum dirasakan sudah cukup menganggu aktifitas warga masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan, sehingga mencermati fenomena tersebut kiranya perlu kita menelaah secara serius terutama masalah regulasi kebijakan dan penegakkan hukumnya.” Ungkapnya
Pengangkutan minyak kelapa sawit seharusnya menggunakan jalan khusus. Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri, sehingga seharusnya pengangkutan material minyak sawit tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri.
Lebih lanjut kata Ardianto. Dampak dari kegiatan pengangangkutan minyak kelapa sawit yang menggunakan jalan umum sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar jalan terutama masalah polusi debu yang dapat menganggu kesehatan masyarakat termasuk juga menggangu lalu lintas umum dan berpotensi menimbulkan banyak kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan pengangkutan minyak kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan PT CAP juga telah merusak badan jalan/ruang manfaat jalan sehingga hal tersebut merugikan masyarakat pengguna jalan secara umum termasuk merugikan pemerintah karena tentunya sangat tidak sebanding antara jumlah retribusi penggunaan jalan yang dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan biaya perbaikan jalan yang nantinya akan dikeluarkan Pemerintah karena jalan nasional mengalami kerusakan.
Pengangkutan minyak kelapa sawit yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang adalah suatu tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”, pasal 63 ayat (1) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah)” dan Pasal 65 ayat (1) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan” serta ayat (2) “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan”.
Demikian halnya juga diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat (1) “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan” dan 274 ayat (1)
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
Yang kedua, kami dari lembaga FKPMI SULTRA juga mengutuk keras atas tindakan OKNUM TNI mengintimidasi masyarakat atas penahanan mobil pengangkut minyak kelapa sawit di desa watudemba dan mengaku sebagai pemilik perusahaan.
“Tentu ini mencederai institusi TNI karena di duga keras keterlibatan oknum TNI” Pungkasnya
Saat ini, Sejumlah warga desa watudemba masih berjaga-jaga di lokasi penyanderaan mobil tersebut.
Sementara pihak perusahaan untuk di konfirmasi, Awak media ini belum memiliki Akses, Begitupun Pihak oknum Anggota TNI media ini masih akan melakukan konfirmasi kepada pihak pihak terkait. Apa bila telah berhasil terkonfirmasi hak jawab masing masing pihak terkait tetap di berikan, demikian (H)